15 May 2025 19:35
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) di Pilkada Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang. MK memerintahkan agar dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) dengan paslon yang baru.
Dua pasangan calon yang berlaga di Pilkada Barito Utara, yakni paslon nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya harus dibatalkan setelah keduanya terbukti politik uang. MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan para paslon dengan nilai mencapai Rp6,5 juta hingga Rp16 juta untuk satu pemilih. Bahkan salah satu saksi mengaku telah menerima uang Rp64 juta untuk satu keluarga.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
MK menyebut, tindakan kedua pasangan calon telah merusak demokrasi dan tidak dapat ditoleransi sehingga MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut. Pasangan Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya yang sebelumnya memenangkan Pilkada pun dibatalkan.