2 June 2025 18:09
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terkait wajib belajar sembilan tahun tanpa pungutan biaya disambut positif oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Namun, P2G menegaskan bahwa implementasi putusan ini harus diikuti dengan regulasi tegas dan penambahan anggaran dari pemerintah.
Koordinator P2G Satriawan Salim menyebut pada prinsipnya pendidikan dasar memang sudah digratiskan, termasuk bagi sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, dalam praktiknya, pungutan kepada orang tua siswa masih sering terjadi.
“Dengan catatan harus ada regulasi yang mengaturnya secara eksplisit. Dan yang kedua, kalau memang sudah gratis, dalam implementasinya harus ada kontrol yang ketat supaya tidak ada lagi sekolah swasta dan negeri yang memungut kepada orang tua murid dengan alasan kekurangan anggaran,” ujar Satriawan dikutip dari Metro Siang Metro TV pada Senin, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta Dinilai Sulit Diterapkan |