Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta Dinilai Sulit Diterapkan

30 May 2025 11:39

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta, disambut positif oleh masyarakat. Namun, implementasinya dinilai tidak mudah.

Penggiat pendidikan dari Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad, menyatakan bahwa meskipun putusan ini ideal secara konstitusi, penerapannya di lapangan menghadapi tantangan besar. Salah satunya karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan minimnya dukungan negara terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta.

“Faktanya secara sosiologis, banyak pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Maka wajar jika masyarakat memilih sekolah swasta sebagai alternatif, dan selama ini pembiayaan lebih banyak ditanggung orang tua murid,” ujar Suparji dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV pada Jumat, 30 Mei 2025.

Ia menambahkan, jika negara ingin mengambil alih pembiayaan pendidikan di sekolah swasta, tentu menjadi langkah baik. Namun perlu dipertimbangkan kondisi keuangan negara serta persoalan-persoalan mendasar lainnya seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan honor guru yang belum terselesaikan.
 

Baca Juga: Pemerintah Kaji Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis
 

“Fokus mestinya pada persoalan-persoalan elementer dalam pendidikan, seperti distribusi dana BOS dan kesejahteraan guru. Banyak sekolah negeri saja masih mengalami kendala pendanaan,” jelasnya.

Suparji juga menekankan pentingnya pendataan objektif untuk menentukan kelompok siswa yang benar-benar perlu dibantu, terutama mereka yang masuk sekolah swasta karena keterpaksaan akibat tidak tertampung di sekolah negeri. Ia menilai, tidak semua siswa swasta bisa digratiskan karena sebagian memang memilih sekolah swasta sebagai pilihan kualitas, bukan karena keterbatasan.

“Kalau semua sekolah swasta digratiskan, termasuk sekolah unggulan yang memiliki fasilitas dan jaringan internasional, saya kira tidak proporsional. Yang perlu dibantu adalah mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri,” tegasnya.

Untuk mengimplementasikan putusan MK secara tepat, Prof. Suparji mendorong pemerintah, DPR, penyelenggara pendidikan swasta, dan pemangku kepentingan terkait untuk duduk bersama menyusun kebijakan yang realistis dan konstitusional.

“Harus ada kolaborasi antara pemerintah dan swasta. Negara harus memberikan apresiasi kepada pihak swasta yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, tanpa justru membebani mereka,” tutup Suparji.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id