30 May 2025 11:39
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta, disambut positif oleh masyarakat. Namun, implementasinya dinilai tidak mudah.
Penggiat pendidikan dari Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad, menyatakan bahwa meskipun putusan ini ideal secara konstitusi, penerapannya di lapangan menghadapi tantangan besar. Salah satunya karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan minimnya dukungan negara terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta.
“Faktanya secara sosiologis, banyak pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Maka wajar jika masyarakat memilih sekolah swasta sebagai alternatif, dan selama ini pembiayaan lebih banyak ditanggung orang tua murid,” ujar Suparji dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV pada Jumat, 30 Mei 2025.
Ia menambahkan, jika negara ingin mengambil alih pembiayaan pendidikan di sekolah swasta, tentu menjadi langkah baik. Namun perlu dipertimbangkan kondisi keuangan negara serta persoalan-persoalan mendasar lainnya seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan honor guru yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis
|