Pemerintah menyatakan masih mengkaji implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun untuk sekolah negeri maupun swasta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa diubah. Oleh karena itu Pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan kementerian lain serta Presiden mengenai putusan MK ini.
"Terkait dengan bagaimana implementasi dari keputusan itu tentu kami harus berkoordinasi dengan kementerian," ungkap Abdul Mu’ti yang dikutip Metro Pagi Primetime, Jumat, 30 Mei 2025.
Kemendikdasmen belum memastikan kebijakan teknis apa yang akan dilakukan. Namun ia menegaskan bahwa diperlukan analisis secara utuh perihal putusan MK, sebab saat ini sejumlah informasi yang disebarkan media tidak sepenuhnya sama dengan isi putusan MK.
"Kami di kementerian sekarang sedang memulai proses menganalisis secara utuh keputusan MK itu. Karena beberapa saya melihat ada yang ditulis di media itu, terutama di headline dan judul-judul di banyak media itu ternyata tidak sepenuhnya sama dengan isi dari keputusan MK," ungkap Mu'ti.
Putusan MK ini dinilai sebagai langkah maju untuk memperluas akses pendidikan dasar yang setara dan inklusif bagi seluruh anak bangsa. Sebab tercatat banyak siswa yang tidak terjaring di sekolah negeri harus mengeluarkan biaya yang relatif mahal untuk sekolah di swasta.
Publik menanti langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan sekolah gratis tak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta.