29 May 2025 19:06
Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis tingkat SD hingga SMP, baik swasta maupun negeri. Salah satu hal yang paling pertama disorot adalah persoalan anggaran.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pentingnya mengecek kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional secara adil dan proporsional.
"Penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta menghadapi banyak tantangan yang berbeda dengan sekolah negeri. Bantuan dari negara berupa BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ini pastinya tidak cukup. Pak Abdul Mu'ti selaku menteri (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) harus menganalisa ya berapa besar konsekuensi anggaran yang harus diberikan," tutur Hetifah.
Menurut Hetifah, persoalan anggaran ini berpotensi melemahkan sekolah swasta jika tidak direncanakan dengan matang. Padahal, keberadaan sekolah swasta selama ini justru berusaha membantu negara menyediakan layanan pendidikan dasar bagi semua warga.
"Kalau sekarang dilemahkan dengan aturan menggratiskan ya, tidak boleh lagi ada pungutan tapi juga negara tidak memberikan tambahan pembiayaan, pasti ini akan sangat kesulitan sekali mereka," lanjut Hetifah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.