20 June 2019 08:01
Sebagian berkas alat bukti permohonan tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa diverifikasi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas tersebut tak disusun sebagaimana diatur hukum acara. Mahkamah memberi waktu hingga pukul 12.00 WIB kepada pemohon membereskan susunan berkas alat bukti.