19 June 2024 11:15
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 20 negara menerima aliran dana judi online dari Indonesia. Bahkan, nilainya mencapai Rp5 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut angka itu akumulasi dari lima tahun terakhir. Aliran dana tersebut bersumber dari 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.
PPATK belum mau membeberkan nama-nama ke 20 negara tersebut. Mayoritas negara ini ada di kawasan ASEAN.
Baca juga: Uang Judi Online Tersebar ke 20 Negara, Paling Banyak di Kawasan ASEAN |