16 December 2024 20:10
Presiden Prabowo Subianto setuju untuk memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada narapidana tertentu. Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas), ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti, namun terkait jumlah pastinya masih dalam proses klarifikasi dan asesmen.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, Presiden meminta untuk diberi amnesti." kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca juga: Kementerian Hukum Janjikan Transformasi |