Presiden Prabowo Setuju Berikan Amnesti Kepada Puluhan Ribu Napi Khusus

16 December 2024 20:10

Presiden Prabowo Subianto setuju untuk memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada narapidana tertentu. Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas), ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti, namun terkait jumlah pastinya masih dalam proses klarifikasi dan asesmen.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti.

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, Presiden meminta untuk diberi amnesti." kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. 
 

Baca juga: Kementerian Hukum Janjikan Transformasi


Kemudian juga, napi dengan sakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa atau mengidap HIV AIDS dengan perawatan khusus. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada kasus-kasus ringan di Papua.

"Kemudian juga ada beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa dan ada yang terkena penyakit HIV," tambahnya

Pemberian amnesti ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kapasitas lapas dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah, termasuk diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di Papua.  

"Mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan." ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)