25 January 2024 22:54
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Presiden boleh memihak dan berkampanye untuk pasangan calon (paslon) tertentu membuka peluang kecurangan di pemilihan umum (Pemilu). Ia khawatir pernyataan Jokowi itu diartikan sebagai komando oleh pejabat dan kepala daerah.
"Ini bagian terstruktur menunjukkan bagaimana keterlibatan presiden dan bawahannya dalam menata kecurangan pemilu untuk Pemilu 2024," kata Feri dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis, 25 Januari 2024.
Feri menyatakan, tidak ada peraturan yang dilanggar Presiden Jokowi untuk berkampanye secara normatif. Pasal 281 yang membuka ruang Presiden bisa berkampanye.
"Problematika tidak di urutan pasal-pasal, tetapi di etika," ujarnya.
Menurut Feri, Presiden Jokowi kini mempunyai kondisi berbeda. Pasalnya ia merupakan Presiden yang berasal dari PDI Perjuangan, namun malah mendukung partai lain. Hal itu dinilai aneh dan janggal.
"Ada moralitas dan adab berpolitik menjadi masalah dukung mendukung ini. Demi kepentingan mendukung anaknya, Presiden mengabaikan adab berpolitik di internal partainya," ungkap Feri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan seorang presiden boleh saja berkampanye. Asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Ya boleh saja saya kampanye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," ucapnya pada wartawan di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Menurutnya presiden punya hak politik atau memberikan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Seperti diberitakan, Putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama Prabowo Subianto yang merupakan menteri pertahanan.
Presiden mengaku belum memutuskan apakah akan ikut kampanye atau tidak. "Ya nanti dilihat," tukasnya.