7 February 2024 10:52
Demi mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah Pemilu 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah, terkait pengelolaan sampah dari alat peraga kampanye (APK).
Para kepala daerah diminta memastikan agar sampah APK tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) tetapi didaur ulang.
Pada surat edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024, tentang pengelolaan sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilu 2024, Menteri LHK, Siti Nurbaya meminta gubernur, bupati dan wali kota memastikan apk yang telah dicopot agar dikelola lanjutan. Seperti misalnya diberikan ke bank sampak atau didaur ulang.
Menurut Dirjen Pengelolaan Limbah Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, apk mengandung material bambu, kertas dan plastik sehingga didaur ulang.