3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

27 November 2023 20:08

Tiga oknum TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati. Pengadilan militer menyatakan perbuatan ketiga terdakwa sadis.

Anggota Paspamres Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat, dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 27 November 2023.
 
Dalam tuntutan yang dibacakan Letkol CHK Upen Jaya Supena, perbuatan yang dilakukan oleh Praka Riswandi Cs terhadap Imam Masykur hingga tewas adalah perbuatan yang sadis. 

Oditur militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Oditur militer menilai ketiga terdakwa terbukti menculik dan membunuh berencana terhadap korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)