Medcom • 2 December 2023 18:41
Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp500 TE 1997, Rp1.000 TE 1993, dari peredaran. Keputusan tertuang melalui Peraturan BI No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
"Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif, Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Jumat, 1 Desember 2023.
Masyarakat yang masih mengantongi dan ingin menukar uang rupiah logam itu bisa datang ke bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.