18 December 2024 15:32
Pemerintah Indonesia resmi mengembalikan terpidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Pemerintah Filipina pada Selasa, 17 Desember 2024, malam. Mary Jane diserahkan secara langsung usai perwakilan Indonesia dan Filipina meneken sejumlah dokumen perjanjian di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Terpidana Mary Jane dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760 pada Rabu, 18 Desember 2024, dini hari pukul 00.05 WIB.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenkumham atau IMIPAS I Nyoman Gede Surya mengatakan status hukum Mary Jane tetap sama sebagai terpidana meski kembali ke Filipina. Proses pidana selanjutnya diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Filipina.
Baca: Mary Jane, dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina |