Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang

18 December 2024 20:46

Jakarta: Kejaksaan Agung telah resmi melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap terkait putusan bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa ketiganya diduga menerima uang suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap itu diberikan dalam beberapa tahap, termasuk melalui amplop di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.  
 

Baca Juga: MA Tak Masalah Hakim Agung Soesilo Diperiksa Terkait Kasasi Ronald Tannur

"Dari fakta tersebut ada 140.000 ya dolar Singapura ya yang dibagi-bagi atau yang diterima oleh ketiga Hakim tersebut. Nah, sejauh mana rinciannya tentu nanti dalam persidangan oleh penutut umum akan diungkap dan diuraikan," jelas Harli Siregar dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 18 Desember 2024. 

Menurut dugaan, uang suap tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus yang ditangani oleh ketiga hakim tersebut. Saat ini, tim jaksa penuntut umum tengah menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  

Adapun akhirnya, Ronald Tannur (27) dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Melalui putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Ronald.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com