18 December 2024 20:46
Jakarta: Kejaksaan Agung telah resmi melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap terkait putusan bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa ketiganya diduga menerima uang suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap itu diberikan dalam beberapa tahap, termasuk melalui amplop di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.
Baca Juga: MA Tak Masalah Hakim Agung Soesilo Diperiksa Terkait Kasasi Ronald Tannur |