Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id
Rahmatul Fajri • 16 December 2024 16:50
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) tak mempermasalahkan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Hakim Agung Soesilo terkait memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
"Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi," kata juru bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Yanto mengatakan tim MA telah memeriksa mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur hingga para hakim tingkat kasasi. Dia mengungkapkan Zarof Ricar sempat bertemu dengan Soesilo di tempat umum dan tidak direncanakan.
"Intinya waktu ditanya, betul ketemu S, tapi ketemunya itu insidental," kata dia.
Baca Juga:
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Jalani Persidangan |