Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Rahmatul Fajri • 15 December 2024 19:52
Jakarta: Hakim yang terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur bakal menghadapi persidangan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M," kata Sutikno saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 15 Desember 2024.
Setelah dilimpakan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Terdakwa HH ditahan di Rutan Salemba.
"Dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Sutikno.
Baca juga:
Ingin Zarof Ricar Segera Diadili, Kejagung Kebut Pemberkasan |