3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Jalani Persidangan

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Jalani Persidangan

Rahmatul Fajri • 15 December 2024 19:52

Jakarta: Hakim yang terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur bakal menghadapi persidangan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. 

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M," kata Sutikno saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 15 Desember 2024.

Setelah dilimpakan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Terdakwa HH ditahan di Rutan Salemba.

"Dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Sutikno. 
 

Baca juga: 

Ingin Zarof Ricar Segera Diadili, Kejagung Kebut Pemberkasan


Setelah itu, tim JPU menyusun surat dakwaan dan berkas perkara. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka tiga hakim PN Surabaya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur. Ronnal divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu. 

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)