Pakar Hukum Pidana Harap Firli Segera Ditahan

27 December 2023 18:07

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan berharap Firli Bahuri segera ditahan. Hal itu menyusul putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa Firli melanggar etik. 

"Perbuatan tidak hanya etis, tapi yuridis," kata Asep dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 27 Desember 2023.  

Menurut Asep, semua bukti sudah diuji di sidang praperadilan Firli beberapa hari lalu. Sehingga, penyidik sudah bisa menahan Firli.

"Bukti permulaan sudah lebih dari cukup," ujar Asep. 

Sep menuturkan, jika Firli tidak segera ditahan, maka Firli bisa merusak barang bukti. "Perkara korupsi itu perintahnya perkara yang harus didahulukan percepatan penyelesaiannya," ucapnya. 

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Asep menyarankan agar Polda Metro Jaya segera menyerahkan berkas perkara ke jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa akan lebih leluasa untuk menahan Firli. 

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)