28 December 2023 20:10
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan alasan belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Karyoto mengatakan, perlu taktik dan strategi yang tepat dalam menangani kasus ini.
"Jadi begini ya. Untuk menahan orang kan itu kita punya taktik dan strategi. Karena ini keliatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Karyoto mencontohkan bentuk menyicil perkara itu seperti mengantongi satu tersangka dengan empat tuduhan. Kemudian, satu perkara diselesaikan secara bergantian. Karyoto menegaskan dirinya tidak ingin demikian.
Dia ingin menyelesaikan semuanya sekaligus. Agar ada keadilan terhadap tersangka. Maka itu, dia akan mengumpulkan semua kasus yang diduga dilakukan Firli dan dijadikan satu dengan kasus awal. Baru lah melakukan penahanan.
"Menahan itu gampang kok. Hari ini kita kalau memang bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, enggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya, kita semuanya harus fakta," beber mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Firli Bahuri telah memenuhi pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023. Firli dicecar 22 pertanyaan selama 11 jam. Namun, hasil pemeriksaannya tidak dibeberkan kepada awak media.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.