Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya menyebut, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi bukti kuat dari seluruh dugaan upaya MK memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres melalui Ketua MK Anwar Usman yang merupakan pamannya.
"Apa yang menjadi perasaan mengenai kejanggalan itu kemudian terjustifikasi loh, ini bukan cuma perasaan Pak Jokowi. Ada keputusan hukum dari MKMK yang mengatakan bahwa itu betul ada pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh adik ipar anda (Anwar Usman) yang terkait dengan anak anda (Gibran Rakabuming Raka) ketika kemudian maju menjadi seorang cawapres," ujar Yunarto Wijaya.
"Dari sisi kepantasan ini terbukti bahwa majunya seorang Gibran dimulai melalui sebuah proses yang ternyata janggal, tidak pantas, dan kemudian kalau kita lihat kebetulan juga melibatkan pamannya," lanjutnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sendiri telah diputus melanggar kode etik berat sebagai hakim konstitusi. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Memutskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim kontitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dalam sidang pelanggaran kode etik hakim MK, Selasa, 7 November 2023.
Jimly menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman di antaranya, sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama.
Kemudian, terbukti dengan sengaja membuat ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, dan ceramah yang dilakukan di salah satu universitas berkaitan dengan perkara syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, berupa prinsip ketakberpihakan.
Dengan putusan ini, MKMK menjatuhi hukuman pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.