Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

6 November 2023 10:30

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres dan cawapres tak dapat dibatalkan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal tersebut karena MKMK merupakan lembaga etik yang hanya memeriksa dan memberikan sanksi untuk perilaku hakim.

"Sebenarnya memang secara langsung untuk menyatakan dalam putusan MKMK itu tidak bisa, karena MKMK adalah lembaga etik yang memeriksa dan memberikan sanksi untuk perilaku hakim, berhenti di situ." kata Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa sembilan hakim konstitusi soal kasus dugaan pelanggaran etik. Seluruh bukti kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam uji materi batas usia capres-cawapres telah lengkap. Publik kini menanti putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)