21 May 2024 10:17
Sespim Lemdiklat Polri menggelar bedah buku bertajuk "Restorative Justice - Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia". Buku itu karya Jean Calvin Simanjuntak.
Sebagai gerbang utama dalam penanganan tindak pidana, kepolisian memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk menerapkan restorative justice. Penerapan restorative justice dalam kepolisian terbukti telah memberikan kontribusi dalam penghematan anggaran dan percepatan proses penegakan hukum.
Sang penulis, Jean Calvin Simanjutak menganggap penting untuk mengupas tentang restorative justice karena nilainya yang sudah membadan di kearifan lokal Indonesia.
"Saya menganggap ini penting karena harus dilakukan urgensi dan keterlanjutkan masyarakat terkait restorative justice," kata Jean Calvin Simanjutak.
Buku yang mengupas soal restorative justice ini juga dianggap sebagai suatu kesadaran yang bertujuan untuk menginspirasi penegak hukum agar lebih bijaksana dan bermoral dalam melaksanakan tugas. Apalagi, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang restorative justice.