9 October 2023 13:22
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengungkap klarifikasi bahwa Gregorius Ronald Tannur dilaporkan dengan Pasal 338 Tentang Pembunuhan. Laporan tersebut telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
"Laporan yang kami buat secara langsung di Polrestabes Surabaya dan melalui diskusi juga dengan Kasatreskrim pada saat itu, sudah terbit laporan polisi dengan ancaman Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP," kata Dimas dalam program Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 9 Oktober 2023.
Untuk itu, Polrestabes Surabaya akan menggelar gelar perkara. Tujuannya untuk memperkuat dugaan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
"Kalau hasil kronologis, hasil analisa yang sudah kami lakukan, kalau dari kami unsur yang lebih memasuki dalam proses ini memang Pasal 338," ujar Dimas.
Pihak Kuasa hukum Dini menyebut pihaknya masih fokus pada penanganan perkara soal penganiayaan dan dugaan pembunuhan yang dialami Dini.
Diketahui Gregorius Ronald Tannur (GRT) tega membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti (DSA) dengan sangat sadis di sebuah klub malam di Surabaya. Motif pembunuhan yang dilakukan GRT terhadap DSA, diduga karena cemburu dengan adanya orang ketiga. Bahkan sebelum pembunuhan, GRT lebih dulu terlibat cekcok lalu menganiaya DSA.
Pembunuhan yang dilakukan anak Anggota DPR RI ini terbilang sadis. Bagaimana tidak, setelah tak berdaya, korban DSA dilindas hingga diseret sampai 5 meter.