https://www.dailymotion.com/embed/video/x7qioit

Siap-siap, Aturan Baru Bea Masuk Impor Berlaku 30 Januari

14 January 2020 11:14

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menurunkan batasan bea masuk dan pajak untuk barang impor kiriman menjadi USD3 atau sekitar Rp45 ribu. Aturan ini akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)