7 October 2024 09:22
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat perdana Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam debat perdana tersebut, ketiga Pasangan Calon (Paslon) beradu gagasan untuk mengatasi ketimpangan gender yang terjadi di dunia kerja.
Cagub nomor urut 1, Ridwan Kamil menekankan pentingnya pendidikan. Ia menyebut terdapat lebih dari 1.100 anak yang putus sekolah karena biaya yang tidak mumpuni sehingga Ia mengungkapkan akan mengadakan sekolah gratis untuk negeri dan swasta.BACA : Populer Nasional: Debat Pilgub Jakarta hingga OTT KPK di Kalsel |
“Ketimpangan gender ini kuncinya adalah pendidikan. Kita ada program bersama DPRD yang sudah melakukan inisiatif kita dukung sekolah gratis tidak hanya di negeri tapi juga swasta, swasta yang ditunjuk. Ada 1.100 an yang putus sekolah itu kita bisa lakukan sebuah dukungan khususnya ke kaum perempuan,” ujar Ridwan Kamil, dikutip pada Senin, 7 Oktober 2024.
Tidak hanya itu, Ridwan Kamil juga mengungkapkan akan mengadakan program sekolah perempuan dengan kurikulum ekonomi dan keharmonisan keluarga di setiap balai RW.BACA : Dharma-Kun Ingin Jakarta Jadi Pusat Perekonomian Nasional dan Global |
“Keseteraan gender seharusnya terjadi ketika kita bersikap adil, dan fondasi untuk kesetaraan itu adalah adab. Tanpa adab, maka kebijakan yang diambil tidak akan pernah adil. Oleh sebab itu, pemprov DKI khususnya dinas tenaga kerja harusnya selalu mengumumkan secara transparan peluang-peluang kerja yang ada di Jakarta dan dibagi sesuai dengan persentase yang diharapkan dan diinginkan oleh perundang-undangan. Oleh sebab itu, mari kita kembali menjaga adab supaya kita dapat bersikap adil sehingga kebijakan-kebijakan yang dirasakan tidak malah membuat perasaan rakyat tidak adil,” ujar Dharma.
Lebih lanjut, Cagub nomor urut 3, Pramono Anung mengungkapkan akan mengadakan Job fair setiap tiga bulan sekali di tiap kecamatan untuk memberikan peluang kerja kepada masyarakat khususnya kaum perempuan. Ia juga menegaskan akan mengubah syarat minimal pendidikan untuk mendaftar Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menjadi Sekolah Dasar (SD).