Nasib malang menimpa seorang pemuda yang bertempat tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bernama Suhendri Ardiansyah atau akrab disapa Hendri. Niat hati ingin mencari pekerjaan ke Myanmar, Ia justru diduga disekap dan dianiaya oleh kelompok penipu. Tidak sampai disitu, keluarga Hendri pun diminta uang tebusan sebesar USD30 ribu atau Rp478 juta jika ingin Hendri dibebaskan.
Keluarga menceritakan, Hendri diajak bekerja ke luar negeri oleh temannya yang bernama Rizki. Saat itu Rizki menawarkan pekerjaan kepada Hendri sebagai staf sebuah perusahaan di Thailand dengan gaji sebesar USD10 ribu. Pada Minggu, 11 Juli 2024, Hendri pun berangkat ke Thailand untuk menyusul rekannya, Rizki. Sesampainya di Bandara Suvarnabumi di Bangkok, Hendri dijemput dan diantar ke sebuah penginapan atas perintah dari pimpinan tempat Rizki bekerja.
Ternyata, Hendri diminta untuk berangkat ke cabang lain di Kota Mae Sot, Thailand. Alih-alih menuju Mae Sot, mobil yang membawa hendri justru membawanya ke Myanmar. Dia disekap di sebuah Rusun di Myanmar.
Selama disekap, Hendri mengadu kepada keluarga bahwa ia kerap mendapat penyiksaan. Hendri mengaku dipukul menggunakan stik golf hingga disuruh minum air hujan. Selama satu bulan disekap, Hendri hanya diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga tiga hari sekali. Melalui komunikasi itu, keluarga Hendri diminta untuk mengirim sejumlah uang agar Hendri dibebaskan.
“Nelpon ke temannya bahwa dia disekap dan dimintai tebusan USD30 ribu. Nelpon Hendri itu selalu menangis karena dia bilang dia disiksa hampir tiap hari. Tidak diberi makan minum, Minum pun harus tunggu hujan baru diberi minum,” kata Sepupu Hendri, Yohana Apriliana.
“Sekali dia katakan tangannya diborgol sambil digebuki. Dia bilang, Kalau digebukinya masih pakai tangan dia masih kuat nahannya,” jelas Yohana.
Hingga saat ini korban diduga masih berada di Myanmar. Pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa ini kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengungkap bahwa 89 ribu lebih WNI yang berada di luar negeri sebagian besar di antaranya terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari jumlah tersebut, hanya 17 ribu WNI yang melaporkan diri ke pihak kedutaan besar. “Di Kamboja itu jumlahnya 89.440 orang itu tercatat loh. Sesuai data tinggal dari imigrasi Kamboja,” ungkap Benny Rhamdani.