Deretan Artis 'Akrab' dengan Narkoba

29 September 2024 14:20

Polisi kembali menangkap terduga penyalahgunaan narkoba yang datang dari kalangan selebritas pada pekan ini. Dunia hiburan yang selalu mendapat sorotan dari media maupun publik ternyata tidak menjamin tempat ini aman dari peredaran narkotika.

Kasus terbaru tepatnya pada Kamis, 26 September 2024, Aktor Andrew Andika ditangkap polisi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pemeran Aditya dalam sinetron Hidayah Cinta ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Andrew ditangkap bersama lima temannya yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda.

Saat ini, Andrew Andika masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Metro Jakarta Barat. Nama Andrew Andika ini menambah daftar panjang nama-nama artis yang terjerat kasus penyelahgunaan narkotika. 

Berikut artis-artis yang terjerat kasus narkotika dalam tiga tahun  belakangan:

  • Virgoun: kasus penyalahgunaan sabu (2024)
  • Rio Reifan: 5 kasus kepemilikan sabu (2015, 2017, 2019, 2021, 2024)
  • Epy Kusnandar: kasus penyalahgunaan ganja (2024)
  • Ammar Zoni: 3 kasus penyalahgunaan ganja dan sabu (2017, 2023)
  • Ridho Rhoma: 2 kasus penyalahgunaan sabu (2017, 2021)

Mengutip pernyataan dari pengamat sosial Devie Rahmawati, ada 5K yang menjadi faktor seseorang tergoda menggunakan narkoba. 5K tersebut ialah keluarga, ketakutan, kompetisi, kemudahan mengakses narkoba, dan kehadiran lingkungan.
 
Baca juga: Andrew Andika Terciduk Kasus Narkoba

Dalam setiap pelanggaran terhadap narkoba, pasti ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Namun ada pula istilah 'korban' dari penyalahgunaan narkoba ini. Sehingga meski berstatus tersangka, ia dapat menjalani rehabilitasi.

Adapun syarat pengguna narkoba yang dapat direhabilitasi berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, antara lain:
  • Dinyatakan positif narkotika dari tes lab forensik
  • Tidak terlibat jaringan pengedar dan sebagai pengguna terakhir
  • Tertangkap tangan tanpa barang bukti/dengan barang bukti tidak melebihi pemakaian satu hari
  • Dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan atau penyalahguna narkotika
  • Belum pernah menjalani rehabilitasi/telah rehabilitasi tidak lebih dari dua kali
  • Surat jaminan rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga/wali

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)