8 March 2024 22:26
Berakhirnya status daerah khusus ibu kota untuk Jakarta disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas. Menurut Supratman merujuk pada Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, status Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang IKN, DKI Jakarta tetap ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan IKN ke Nusantara, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun pakar hukum tata negara, Agus Riwanto mengatakan pemerintah harus segera mengambil langkah dalam penentuan hukum ibu kota negara. Sebab secara de facto Jakarta masih menjadi ibu kota, namun secara de jure status itu seharusnya hilang dari Kota Jakarta per 15 Februari tahun ini.
Baca juga: Wapres akan Pimpin Kawasan di RUU DKJ, Pengamat: Negara Bukan untuk Kepentingan Ayah dan Anak |