Nasib Jakarta Tanpa Status Ibu Kota

8 March 2024 22:26

Berakhirnya status daerah khusus ibu kota untuk Jakarta disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas. Menurut Supratman merujuk pada Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, status Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan  berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang IKN, DKI Jakarta tetap ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan IKN ke Nusantara, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun pakar hukum tata negara, Agus Riwanto mengatakan pemerintah harus segera mengambil langkah dalam penentuan hukum ibu kota negara. Sebab secara de facto Jakarta masih menjadi ibu kota, namun secara de jure status itu seharusnya hilang dari Kota Jakarta per 15 Februari tahun ini.
 

Baca juga: Wapres akan Pimpin Kawasan di RUU DKJ, Pengamat: Negara Bukan untuk Kepentingan Ayah dan Anak

Lalu kapan Keppres akan dikeluarkan? Semua tergantung dari kewenangan penuh presiden. Yang pasti saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Di mana sejumlah pasal menjadi polemik, salah satunya penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD bahkan mewanti-wanti adanya potensi pemilihan gubernur Jakarta tidak melalui pemilihan langsung.

"Oleh sebab itu masyarakat harus tetap menolak. Ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur," jelas Mahfud. 

Sejarahwan, JJ Rizal juga ikut bersuara. Menurutnya RUU tersebut sejatinya kemunduran dari cita-cita demokrasi.

Di sisi lain, DPR RI menegaskan Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat, bukan presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)