Presiden Jokowi bersama Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Setneg.
Medcom • 8 March 2024 17:13
Jakarta: Keberadaan Pasal 55 Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur Dewan Kawasan Akan dipimpin oleh wakil presiden (wapres) untuk mengoordinasikan tata ruang dan kawasan aglomerasi dikritik. Pasal ini dinilai tidak memiliki urgensi.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menyampaikan ketentuan tersebut dinilai dipaksakan. Tujuannya, memberikan kekuasaan lebih kepada RI 2 mendatang.
“Menurut hemat saya ini lucu, mestinya negara ini diatur bukan untuk kepentingan keluarga, bukan untuk kepentingan ayah anak,” kata Ujang saat dihubungi Medcom.id pada Jumat, 8 Maret 2024.
Seperti yang diketahui, Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), merupakan kontestan yang unggul dalam perolehan suara Pilpres 2024. Menurut Ujang skema RUU DKJ sangat jelas untuk kepentingan keluarga.
“Kelihatannya itu skema Jokowi, presiden sekarang untuk memberi wewenang kepada anaknya Gibran yang nanti akan dilantik menjadi wapres,” ucap Ujang.
Baca juga:
Pengamat Kritik Posisi Wapres yang Jadi Ketua Dewan Aglomerasi di RUU DKJ |