28 February 2024 15:53
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur resmi meberhentikan dua oknum penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) usai mengaku melakukan penggelembungan suara, dalam Pemilu Legislatif DPRD.
Dua oknum PPS Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yakni Muhammad Alwi Baroya dan Muhammad Mukhsin akhirnya resmi diberhentikan.
Bawaslu memberhentikan dua oknum PPS tersebut setelah keduanya mengakui telah melakukan penggelembungan suara.
Dari hasil penyelidikan Bawaslu, keduanya diketahui menggelembungkan suara salah satu caleg di dapil Nganjuk 2 dari Partai Golkar.
Modus penggelembungan yakni dengan cara memindahkan suara beberapa calon legislatif DPRD yang memiliki suara kecil di dapil yang sama. Bahkan, total suara yang digelembungkan berasal dari 400 TPS yang berada di dua desa. Yakni di Desa Drenges dan Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono.