5 Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

2 January 2025 21:52

Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Tata Niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Jaksa Agung Sanitiar ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kelima perusahaan tersebut adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.  
 

Baca Juga: Setiap Eksplorasi Lahan Dinilai Pasti Timbulkan Kerusakan Lingkungan

Hal itu diungkap dalam konferensi pers bertajuk Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara pada Kamis, 2 Januari 2025, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Burhanuddin menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun, kasus ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat signifikan dengan nilai kerugian mencapai Rp271 triliun.  

Untuk memulihkan kerusakan lingkungan, Kejaksaan Agung memutuskan untuk membebankan kerugian negara kepada kelima perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa masing-masing korporasi akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.  

"Sebagai bagian dari pengembangan, kerugian yang dibebankan kepada PT RBT mencapai Rp38.539.212.949.330,8," ujar Febrie Adriansyah dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 2 Januari 2025. 

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com