Diduga Terima Suap, Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap

23 October 2024 21:14

Jakarta: Tiga orang hakim majelis perkara Ronald Tannur dan satu orang pihak swasta ditangkap. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), keempatnya berada di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Penangkapan terjadi pada sejumlah lokasi di Surabaya. Hari ini, tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka tiba di Kejati Jatim dengan pengawalan penyidik khusus Kejagung. Selain tiga orang tersebut, penyidik juga mengamankan seorang wanita dari pihak swasta yang diduga pemberi suap.

Proses penyidikan berlangsung 06.30 WIB dilakukan penggeledahan di rumah masing-masing hakim. Rencannya malam ini, ketiga hakim akan dibawa ke Kejagung Jakarta untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya setelah pemeriksaan di Kejati Jatim.
 

Baca Juga: Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim Ditetapkan Tersangka

Pemeriksaan juga dilakukan pada apartemen masing-masing hakim, dimana tiga berada di Surabaya Selatan dan 3 berada di Surabaya Timur. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor pengacara, ada dua kantor pengacara. Total menjadi enam lokasi penggeledahan. 

Terdapat barang bukti yang ditemukan di kediaman hakim ketua Erintuah Damanik, yaitu sejumlah uang tunai dolar Amerika dan dolar Singapura dengan total Rp3 miliar. Sedangkan untuk hakim Heru Hanindyo dan Mangapul ditemukan sejumlah tas dan barang bukti untuk dijadikan pemerikasaan lanjutan. 

Diketahui ketiga hakim melakukan pembebasan pada 24 Juli 2024 terhadap perkara Grehorius Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan sampai kehilangan nyawa pada kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Kasus ini terjadi pada Oktober 2023.

Keterangan dari Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa ketiga hakim sejak pagi hari ini tidak masuk kantor, hal ini dilihat dari sistem absensi. Untuk jadwal ketiganya pun sudah tidak ada. 

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com