17 January 2024 19:27
Polda Jawa Timur masih terus mendalami motif pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden Anies Baswedan. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku ancaman itu spontan ia tuliskan di kolom komentar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, AWK yang merupakan buruh angkut pasar di Jember ini awalnya melihat salah satu akun di media sosial. Kemudian ia secara spontan menuliskan komentar berisi ancaman terhadap Anies di akun tersebut.
"Motif tersangka AWK ini spontanitas. Jadi, tersangka ini setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontanitas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Rabu, 17 Januari 2024.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku tidak terafiliasi dengan kelompok politik tertentu. Atas perbuatannya, AWK terancam hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. AWK saat ini tidak ditahan.
Diketahui AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. AWK merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600, yang pengancam tembak capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
AWK, yang menggunakan foto profil gambar capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menanyakan lama hukuman bila menembak Anies Baswedan. "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?".