NEWSTICKER

Ini Anggota Satgas TPPU Rp349 T: Ada Eks Pimpinan KPK Hingga Faisal Basri

N/A • 3 May 2023 17:04

Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk satgas untuk menelusuri transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Satgas TPPU itu terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. 

"Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (3/5/2023). 

Tim pengarah terdiri atas tiga orang, yakni pimpinan Komite TPPU Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite TPPU. 

Tim pelaksana terdiri atas Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (ketua), Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam (wakil), Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK (sekretaris). 

Anggota tim terdiri atas Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. 

Mahfud menjelaskan tim pelaksana dibantu dua kelompok kerja. Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Mahfud, Satgas TPPU didukung tenaga ahli bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Mereka ialah Yunus Husein, Muhammad Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani, Laode M Syarif, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko, Faisal Basri, Ahmad Santosa, Ningrum Natasya, dan Mutia Rahman.

"Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangani tindak pidana pencucian uang ini," jelas Mahfud. 

Karena bukan penyidik, tenaga ahli itu tidak langsung masuk ke kasus. Namun, mereka memberikan masukan sesuai bidangnya. 
(Christine Sheptiany)