KPU Gunakan Kotak Suara Berbahan Kardus Lagi di Pemilu 2024
N/A • 7 May 2023 22:13
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggunakan kotak suara berbahan kardus di Pemilu 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkap penggunaan kardus kotak suara sudah dilakukan sejak Pemilu 2019.
"Dulu sejak pemilu 2004 kotaknya menggunakan aluminium. Kalau aluminium statusnya sebagai aset barang milik negara, karena aset maka harus kita jaga," ungkap Hasyim Asy'ari dalam program Q&A, Metro TV, Minggu (7/5/2023).
Menurut Hasyim Asy'ari, aluminium mempunyai nilai ekonomi. Maka barang tersebut harus dijaga keamananannya.
"Sementara anggaran KPU tidak selalu ada setiap tahun untuk gudang. Kalau tidak ada gudang, bagaimana KPU bisa mengamankan aset negara ini," ujar Ketua KPU itu.
Pada 2019, kotak suara berbahan dasar aluminium statusnya dihapuskan. Kotak tersebut dilelang KPU dan hasilnya disetor ke kas negara.
"Dengan demikian, KPU tidak terlalu berat menanggung penyimpanan dan pengamanan karena statusnya bukan lagi aset barang milik negara," pungkasnya.
(Silvana Febriari)