Polda Metro Jaya memberikan update mengenai pengembangan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, terhadap anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Dalam jumpa pers yang digelar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi, menyebut ada peningkatan status hukum perempuan berinisial AG, yang merupakan kekasih dari Mario Dandy.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki juga menambahkan, meski ada perubahan status terhadap AG, pihak kepolisian akan memberikan perlakukan khusus terhadap AG, sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Selain itu, Hengki juga mengatakan, pihaknya telah mengundang mitra untuk menjamin hak-hak anak, baik itu anak korban dan anak saksi agar dapat terpenuhi.
Diketahui, AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
(M. Khadafi)