3 WN Papua Nugini Seludupkan 11 Kg Ganja Kering ke Jayapura
23 February 2023 06:53
SHARE NOW
Tiga warga negara asing asal Papua Nugini yang merupakan bandar narkoba terbesar ditangkap Satuan Narkoba Polres Kota Jayapura. Pelaku dijerat hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ketiga WNA ini ditangkap di perbatasan negara antara Indonesia dengan Papua Nugini beserta barang bukti jenis ganja kering seberat 11 kilogram. Rencananya ganja tersebut akan diseludupkan dari Papua Nugini ke Indonesia.
Kapolres Kota Jayapura Victor Dean mengatakan pengungkapan kasus ganja kering ini merupakan kasus terbesar di 2023 karena jumlahnya sangat banyak dari kasus lainnya yakni 11 kilogram ganja kering yang jika diuangkan bisa mencapai Rp500 juta.
Kapolres menambahkan pelaku sebenarnya ada lima orang. Namun pihaknya hanya menangkap tiga pelaku saja, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.