Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, merespon kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak terhadap anak petinggi pengurus GP Ansor.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, terdapat dua hukuman yang sementara berproses dan berjalan, tidak hanya hukum pidana terhadap pelaku, tetapi juga hukum adminitrasi terhadap bapak pelaku. Selain itu, ia meminta, sumber harta kekayaan ayah pelaku juga harus diselidiki.
Mahfud menyebut, proses penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, tanpa harus melihat siapapun pelakunya, karena hukum adalah hukum.
Sementara itu, menyikapi pengunduran diri dari bapak pelaku penganiayaan, Mahfud MD menegaskan, langkah pengunduran diri bapak pelaku itu tidak menggugurkan proses hukum.
(M. Khadafi)