Ketua Umum DPP KNPI Lapor Polisi Usai Dapat Ancaman Pembunuhan

15 July 2023 04:50

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, melaporkan seseorang berinisial A ke Bareskrim Polri. A diduga telah melakukan ancaman pembunuhan kepada Haris melalui melalui WhatsApp dan telah beredar luas.
 
Dalam kasus ini, Haris hanya melaporkan A sebagai pihak yang menyebarluaskan ancaman pembunuhan yang dilakukan seseorang bernama D. Sebab, ia tidak memiliki nomor kontak D.

Dalam laporan tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
 
"Untuk sementara, kami mengadukan terlapor dengan UU ITE karena teror tersebut baru disebarluaskan melalui transmisi elektronik, yakni WA. Besar harapan kepolisian dapat dengan segera menangani masalah ini agar eskalasinya tidak meluas dan klien kami mendapatkan keadilan," urai kuasa hukum Haris, W. Sandhya, dalam kesempatan sama.
 
Sebelumnya, seseorang yang mengaku sebagai D menebar ancaman pembunuhan kepada Haris. Teror tersebut disampaikan kepada orang lain bernama A via WhatsApp.
 
"Haris Pratama (Pertama, red) tuh minta dibikin begini lagi, ya? (Bakal dianiaya) akibatnya Ketua KNPI ngurusin Imigrasi," demikian isi pesan D kepada A yang diterima wartawan, beberapa saat lalu. Dalam pesan itu, D menyertakan foto Haris yang wajahnya diperban pasca-pengeroyokan pada Februari 2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)