3 August 2023 16:08
Preman pelaku pemalakan terhadap penjual nasi goreng di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bandung. Penangkapan dua dari tiga pelaku terbilang unik, karena polisi memberi kejutan dengan menyanyikan lagu ulang tahun.
Mereka pun kaget dengan kehadiran tim dari Satreskrim Polres Bandung lengkap dengan borgolnya. Pasalnya, pelaku pemalakan berinisial TP alias Toge dan MRA alias Boncay ditangkap polisi saat sedang tertidur lelap dirumahnya.
Aksi keduanya memalak pedagang nasi goreng sebesar Rp50 ribu di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, viral beberapa waktu lalu. Kali ini, video penangkapan mereka pun viral di media sosial.
Satu pelaku masih dalam pengejaran petugas. Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.