8 August 2023 19:34
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Lalu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun," bunyi kasasinya.
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasinya.
Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.