18 August 2023 11:49
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memanggil kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dan lima orang lainnya untuk mendalami asal uang USD1,8 juta atau Rp27 miliar yang dikembalikan ke Kejagung. Dana tersebut diduga berkaitan dengan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemanggilan dijadwalkan hari ini, Jumat 18 Agustus 2023. Penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan status uang sebanyak Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan rencananya penyidik bakal konfrontasi terhadap Maqdir, terdakwa Irwan Hermawan hingga terdakwa Anang Achmad Latif.
Selain ketiga orang tersebut, ada Andika, Dasril, dan Rossi yang dipanggil. Namun, peran ketiganya belum diketahui.
Sebelumnya, Kejagung belum menentukan status dan menindaklanjuti pengembalian uang sebanyak Rp27 miliar yang dilakukan Maqdir Ismail. Uang puluhan miliar tersebut masih berstatus titipan.
“Sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kita lakukan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 14 Agustus 2023.
Kuntadi menyatakan penyidik masih mendalami proses pengembalian uang yang dilakukan Maqdir. Penyidik akan meminta keterangan Maqdir dalam waktu dekat.
“Nanti tunggu saja ya, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan,” ungkapnya.