Pakar Kritik Vonis 4 Tahun Doni Salmanan: Korban Harus Ajukan Banding

18 December 2022 06:27

Syarat TPPU yang dilakukan Doni Salmanan sudah sangat jelas dengan bukti adanya sejumlah uang yang mengalir ke rekening pribadinya, tetapi hakim menyebut tidak ada TPPU di dalamnya. Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan korban harus mengajukan banding.

"yang pertama, upaya hukumnya harus mengajukan banding," ujar Asep dalam wawancara Daring di program Metro Pagi Primetime, Minggu (18/12/2022).

Asep mencurigai ada permainan di balik vonis ringan tersebut. Oleh karena itu, tujuan mengajukan banding diharapkan TPPU yang dilakukan Doni Salmanan dapat terbukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heri Dwi Okta R)