Bawaslu Akui Ada Keterbatasan Penindakan Politik Uang

21 June 2023 12:28

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui, pihaknya punya keterbatasan menindak politik uang. Sebab, Bawaslu baru bisa menindak pelanggaran kampanye saat masa kampanye telah dimulai.

Masa kampanye Pemilu 2024 sendiri dijadwalkan mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, jika sebelum masa kampanye ditemukan pelanggaran, termasuk politik uang, Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran tersebut. 

"Kita bisa menindak atau membubarkan ketika kegiatan membagikan uang, tapi kategorinya pelanggaran administratif," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Bagja juga berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)