21 July 2023 20:54
Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengungkap bahwa kliennya batal menggugat Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, kini Panji balik menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Ada hal-hal lainnya yang perlu dipertimbangkan, sehingga gugatan sudah kami persiapkan tentunya, ini dipertimbangkan kembali, artinya dicabut," kata Hendra Effendi dalam program Primetime News, Metro TV, Jumat, 21 Juli 2023.
Hendra menyebut Panji Gumilang justru menganggap Mahfud MD membela dirinya, dengan cara melontarkan keterangan positif soal Ponpes Al-Zaytun. Secara tidak langsung, Mahfud MD telah memberikan komentar positif tentang Panji Gumilang.
Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hendra justru menyebut Ridwan Kamil kerap menyampaikan pernyataan di luar kewenangannya.
"Ada beberapa kalimat yang menyampaikan yang hal-hal di luar kewenangannya berkaitan dengan penutupan ponpes (Al-Zaytun), pengambil alihan ponpes, pembentukan tim investigasi yang tidak diselesaikan pekerjaanya, kemudian dilimpahkan ke Pak Mahfud MD yang kemudian persoalan ini liar tak terkendali," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panji menggugat Mahfud Rp5 triliun.
Panji Gumilang tersinggung dengan pernyataan Mahfud. Dia menganggap apa yang disampaikan Mahfud berisi fitnah.
Panji Gumilang sejatinya dirundung sejumlah problem. Beberapa di antaranya dugaan penyalahgunaan zakat, pencucian uang, dan penodaan agama.
Sejauh ini Panji Gumilang belum berstatus tersangka. Semua kasus yang menjerat Panji Gumilang masih terus diselidiki.