Kejaksaan Agung menahan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas. Kedua orang tersebut ditahan di Rutan Salemba.
"Bahwa pada hari ini juga tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Saiful Bahri selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam program Headline News Metro TV, Kamis, 13 Agustus 2026.
Saiful Bahri mengatakan bahwa para tersangka diduga melanggar primer pasal 603 juncto pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan subsider pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian diduga mencapai Rp2 triliun.
(Lutfia Azzahra)