JPU Tolak Seluruh Pleidoi, Nadiem Makarim Kecewa

10 June 2026 00:01

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meluapkan kekecewaannya terhadap replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar Selasa, 9 Juni 2026. Ia menilai replik dari JPU sama sekali tidak didasarkan pada bukti yang terungkap di persidangan.

Dikutip dari tayangan Top News, Metro TV, dalam persidangan tersebut JPU secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa menilai seluruh dalil yang diajukan oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa tidak mampu meruntuhkan dakwaan serta fakta hukum yang telah terbukti.

JPU Tuding Ada Mufakat Jahat dengan Google

Jaksa Penuntut Umum, Paulus, memaparkan bahwa unsur kesengajaan dalam kasus ini sudah sangat jelas terlihat sejak awal proses pengadaan.

"Fakta ini sangat jelas. Ada kesengajaan dari Nadiem, mens rea (niat jahat) ini dari Nadiem. Dia mengetahui dan dia menghendaki. Mengetahui bahwa ini tidak boleh, dan dia menghendaki agar aturan itu harus ditabrak. Sampai di sini sangat jelas, itu fakta formil," kata Paulus.

Lebih lanjut, Paulus juga membeberkan fakta materiel mengenai pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan perwakilan pihak Google pada awal 2020.

"Fakta materiel yang kami dapatkan dan telah terbukti di persidangan adalah, pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google; Putri Ratu Alam, Scott Beaumont, dan Scott Colin Merson. Dalam satu rapat, mereka menyetujui bermufakat secara jahat melakukan pengondisian agar pengadaan barang dan jasa kementerian akan menggunakan produk Google," urainya.

Nadiem Kecewa Narasi Berubah Jadi White-Collar Crime

Menanggapi replik tersebut, Nadiem Makarim menilai bahwa narasi JPU terus berubah-ubah karena tidak mampu membuktikan dakwaan awal. Ia pun mengaku sangat sedih dan kecewa melihat jalannya persidangan.

"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik dari pihak kejaksaan. Sebagai orang awam, saya merasa sidang seharusnya menjadi tempat untuk mencari kebenaran. Harusnya kalau kita sudah menyediakan fakta dan sesuatu sudah terbukti, kejaksaan menerimanya, atau menyodorkan bukti tandingan. Tapi sampai saat ini hal itu tidak terjadi, dan replik ini seolah-olah menganggap lima bulan sidang itu tidak ada," ungkap Nadiem.

Nadiem juga menyoroti bagaimana fakta-fakta persidangan yang telah dibuktikan dan dijawab oleh kubunya justru diabaikan begitu saja oleh pihak penuntut umum.

"Semua fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan diabaikan begitu saja lalu dilanjutkan. Lebih dari sekadar mengabaikan bukti, narasinya kini berubah dari dakwaan awal. Jadi, narasi pada replik tadi bukanlah narasi awal, sehingga sekarang ceritanya berubah mengenai white-collar crime. Nah, ini hal yang begitu menyedihkan," tambahnya.

(Sofia Zakiah)