Dituding Lakukan Kejahatan Kerah Putih, Nadiem: Saya Tidak Terima Uang Sepersen Pun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dituding Lakukan Kejahatan Kerah Putih, Nadiem: Saya Tidak Terima Uang Sepersen Pun

Achmad Zulfikar Fazli • 9 June 2026 21:18

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Nadiem Makarim merespons tudingan telah melakukan skema kejahatan kerah putih alias white collar crime untuk melakukan fraud atau kecurangan. Dia mengeklaim tidak menerima sepersen pun aliran dana dari pengadaan Chromebook.

“Karena tidak ada bukti saya menerima sepeser pun, ketiadaan bukti tersebut justru dijadikan bukti betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi. Bisa dibayangkan tidak? Bagaimana saya mau membela diri jika tidak adanya bukti malah dijadikan bukti?" ujar Nadiem usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 9 Juni 2026.

Dia menyayangkan tudingan yang disampaikan dalam replik jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai replik tersebut mengabaikan seluruh fakta yang telah terungkap selama lima bulan persidangan berjalan.

"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi. Replik ini seolah-olah lima bulan sidang tidak pernah terjadi," ungkap Nadiem.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyoroti isi replik yang disampaikan JPU. Menurut dia, poin-poin krusial dalam pleidoi (nota pembelaan) tidak dijawab oleh jaksa.

"Malah sekarang tiba-tiba muncul tuduhan white collar crime yang sebelumnya tidak pernah dibahas di dakwaan. Malah dalam kasus Nadiem dia membuka pajaknya, menjelaskan pajaknya. Yang paling esensial, JPU tidak menjawab argumen kami terkait cacatnya audit BPKP 2025," jelas Ari.

Dia juga menyayangkan JPU hanya menyerang kapasitas saksi ahli dari pihak Nadiem, yakni mantan Ketua BPK (2019-2022), tanpa membantah substansi temuan bahwa audit yang disampaikan JPU dari BPKP tersebut cacat.

Hal senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdul Kadir. Dia menilai replik jaksa semakin memperlihatkan kebingungan dalam membuktikan kesalahan kliennya. 

"Padahal sudah jelas dalam undang-undang hukum pidana tidak dikenal adanya analogi dan asumsi. Semakin jelas kebingungan di dalam replik ini, yang juga mengindikasikan bahwa sejak awal proses investigasi perkara ini tidak dimulai dengan prosedur dan norma aturan yang jelas," ujar Dodi.

Suntikan Moral dari Akademisi

Nadiem mendapat dukungan moral yang kuat dari kalangan akademisi hingga jurnalis senior yang menyambangi PN Jakpus. Mereka menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) guna mengawal independensi peradilan.

"Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Tentunya kami tidak boleh mengintervensi hakim, tapi kami melihat dalam proses-proses persidangan yang berlangsung selama ini, tidak ada masalah, semua tuduhan-tuduhan itu bisa dibantah," tegas Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A.

Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (kedua dari kanan). Dok Istimewa

Baca Juga: 

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

 Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Prof. Manneke Budiman. Dia mengatakan kehadirannya dalam persidangan ini untuk memberikan dukungan moral kepada Nadiem.

“Kehadiran kami di sini sebetulnya untuk mengatakan kepada hakim maupun mas Nadiem bahwa kami ada bersama mereka," tutur Prof. Manneke.

Skema Kejahatan Kerah Putih

JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan skema kejahatan kerah putih alias white collar crime diduga dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui strategi fraud atau kecurangan. Strategi tersebut dilakukan Nadiem dengan menyetujui manipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, saat Google mengirim uang ke salah satu perusahaannya. 

"Hal tersebut adalah praktik penyimpangan berbentuk kecurangan dalam aksi korporasi atau fraud yang merupakan salah satu modus terdakwa untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya yang sesungguhnya," ucap Roy. 

JPU menjelaskan skema kejahatan kerah putih dilakukan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya. Dia mengatakan kejahatan kerah putih merupakan tindak kriminal yang dilakukan orang berkedudukan sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan tersebut tidak hanya berbentuk tindak pidana korupsi, tetapi juga jenis kejahatan lainnya, seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi. 

JPU membeberkan terdapat tiga strategi yang dilakukan pelaku kejahatan kerah putih. Pertama, kecurangan yang dilakukan dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyesatkan kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyelundupkan hukum seakan-akan tindakannya di mata hukum legal. 

Kedua, layering (penumpukan). JPU menyampaikan langkah itu bertujuan mengaburkan kausalitas antara pelaku, actus reus (perbuatan bersalah), dan korban. 

"Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang dan locus delicti lintas negara serta membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif, hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang," tutur JPU. 

Ketiga, image (pencitraan). Langkah tersebut dilakukan agar pelaku tidak lagi terlihat jahat, tetapi sebaliknya mencitrakan diri seakan-akan orang baik. 

Dia menjelaskan instrumennya dilakukan dengan memengaruhi media massa dan bila perlu membeli atau memiliki media massa tersebut. Seiring perkembangan zaman, lanjut JPU, media sosial dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gawai orang per orang.

(Achmad Zulfikar Fazli)