4 August 2026 10:10
Satuan Tugas Pengamanan Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Pelaku itu yang berusia 22 tahun nekat menjadi kurir narkoba akibat terlilit utang. Kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pelaku ditangkap di Terminal 2 Bandara Juanda setelah menumpang pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Surabaya. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam korset yang dikenakan di tubuhnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat bungkus sabu seberat 990 gram dan 1.089 butir pil ekstasi. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar.
Baca Juga :