4 September 2026 00:03
Isu keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran di medan perang Rusia-Ukraina kembali mencuat. Kemunculan video viral yang menunjukkan seorang pria WNI terluka dan ditangkap oleh tentara Ukraina membuka tabir dugaan adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok lowongan kerja.
Dalam video tersebut, pria yang fasih berbahasa Indonesia itu mengaku dipaksa berperang dan memilih menyerahkan diri. Hal ini sejalan dengan laporan dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina yang menyebut delapan WNI telah direkrut oleh Angkatan Bersenjata Federasi Rusia.
Identitas WNI Asal Depok Terungkap
Salah satu nama yang masuk dalam daftar intelijen tersebut adalah Wahyu Octavian Iskandar alias Yayan, warga Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Ketua RT setempat, Saparudin, membenarkan bahwa Yayan adalah warganya secara data kependudukan. Namun, ia terkejut dengan kabar tersebut lantaran Yayan diketahui tidak memiliki latar belakang kemiliteran, meskipun mendiang ayahnya adalah pensiunan TNI AL.
"Kesehariannya tertutup, saya sendiri jarang bertemu. Dia gaulnya di luar," ungkap Saparudin.
Yayan dilaporkan terakhir kali terlihat di lingkungannya pada awal 2024 lalu.
Modus Penipuan Lowongan Keamanan
Pemerintah Indonesia saat ini tengah menginvestigasi temuan tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa perekrutan ini diduga kuat dilakukan oleh negara pihak ketiga menggunakan modus penipuan.
"Perekrutan dilakukan oleh negara pihak ketiga yang membuat seolah-olah itu lowongan satuan pengamanan atau tenaga administrasi dengan iming-iming gaji besar. Dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara," urai Dasco.
Di sisi lain, Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, membantah keras keterlibatan institusinya. Ia menegaskan bahwa perwakilan Rusia di Indonesia tidak pernah merekrut WNI untuk kebutuhan militer. Meski mengakui ada warga asing di militer Rusia, Kedubes menyatakan siap bekerja sama dan memberi penjelasan kepada Kementerian Luar Negeri RI.
Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan
Analis Militer dan Head of CIDE, Anton Aliabbas, menilai kasus ini harus ditelisik secara individual karena memiliki tiga varian skenario: bergabung secara sadar karena himpitan ekonomi, murni tertipu (TPPO), atau berada di wilayah abu-abu (dijanjikan non-tempur namun dipaksa ke medan perang).
Anton menegaskan ada konsekuensi hukum yang tegas menyusul Undang-Undang Kewarganegaraan.
"Jika masuk kategori TPPO, negara wajib memulangkan dan melindungi mereka. Namun, jika secara sadar bergabung karena motif ekonomi untuk menjadi tentara negara lain, potensi sanksinya adalah kehilangan kewarganegaraan Indonesia," tegasnya.
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah, terlebih setelah kasus serupa melibatkan eks marinir Satria Artha Kumbara pada 2023 lalu. Negara kini didesak untuk segera membongkar jaringan penyalur jika WNI terbukti murni menjadi korban eksploitasi penjahat lintas negara.