Candra Yuri Nuralam • 15 October 2025 16:31
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal terus mencari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, meski diklaim vonisnya sudah kedaluwarsa. Korps Adhyaksa punya dasar hukum untuk melakukan eksekusi.
"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan saja berpendapat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Kejagung berharap Silfester mau menyerahkan diri. Terbilang, kuasa hukumnya sudah bilang terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla itu berada di Jakarta.
Saat ini, Silfester berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Kejagung mengingatkan kehadiran Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu dalam persidangan.
"Kalau memang bener mau PK, ajukan saja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan. Tidak bisa diwakili," tegas Anang.
Melalui laman resmi
Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi
Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Roy yang juga terlapor kasus tuduhan
ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut. (Can)